PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK NASABAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PASIR PENGARAIAN
Daftar Isi:
- Insan Sri Ratna Dewi Rangkuti (2017): Perlindungan Hukum terhadap Hak- Hak Nasabah Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Pasir Pengaraian Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 dan pertanggung jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Pasir Pengaraian terhadap hak nasabah yang dirugikan. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung di lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa bahan tertulis seperti buku, peraturan perundang-undangan dan data dari instansi atau lembaga tempat penelitian yang yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian. Sedangkan metode analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisa deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul, dat-data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan jenis dari data tersebut. Kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hakhak nasabah berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999. Dalam praktik perbankan berlaku ketentuan bahwa nasabah yang akan menyimpan dananya disuatu bank dilakukan bukan dengan cuma-cuma. Nasabah berhak untuk menerima bunga atas dana yang disimpan pada bank tersebut. Secara yuridis, hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan adalah berkaitan satu sama lain, disatu pihak nasabah menginginkan dana yang dimilikinya aman dengan dititipkan pada bank, disisi yang lain bank mengharapkan masyarakat menitipkan dananya pada bank yang bersangkutan dengan harapan dana yang terkumpul nantinya dapat disalurkan melalui kredit dan bank memperoleh imbalan bunga dari pihak debitur. Sedangkan Pertanggung jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang Pasir Pengaraian terhadap hak nasabah yang dirugikan adalah dalam bentuk pertanggung jawaban pidana, bentuk pertanggung jawaban perdata dan bentuk pertanggung jawaban alternatif penyelesaian sangketa.