Daftar Isi:
  • Tati Fitriani (2017) : Tindak Pidana Turut Serta Pembunuhan Berencana oleh Anak dalam Perspektif Fiqh Jinayah (Studi Putusan Perkara No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN Pekanbaru) Anak sebagai salah satu pemegang amanat Proklamasi 17 Agustus menjadi harapan bangsa untuk mengisi kemerdekaan dengan semangat juang yang tinggi yang mengabdi kepada bangsanya dan gemar menggali ilmu pengetahuan dan teknologi yang diimbangi dengan moralitas yang baik. Akan tetapi, akibat pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi telah menjerumuskan anak dalam tindak kriminal, bahkan kriminalitas anak semakin meningkat yang justru akan menghambat pembangunan nasional. Salah satu contoh kasus dari banyak kriminalitas anak yang terjadi yaitu pada kasus yang terjadi pada perkara No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN Pekanbaru, telah terjadi suatu tindak pidana turut serta pembunuhan berencana oleh terdakwa Khairul Azzahar terhadap korban Sulastri als Cece. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap perkara No. 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN Pekanbaru dan tinjauan fiqh jinayah terhadap putusan hakim tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan (Library Research atau Study Document). Penelitian ini menggunakan teknik analisis yuridis-normatif. Teknis analisis yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwasannya terdakwa Khairul Azzahar terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara oleh hakim. Dalam memutuskan hukuman, hakim mempertimbangkan keterangan saksi, alat-alat bukti dan hal-hal yang meringankan serta hal-hal yang memberatkan. Hal-hal yang meringankan diantaranya bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, terdakwa merupakan harapan ibunya dalam memberikan nafkah. Hal-hal yang memberatkan yaitu bahwasannya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama pihak keluarga. Sedangkan menurut tinjauan fiqh jinayah, seorang anak di bawah umur tidak dapat dijatuhi hukuman had, sehingga perbuatan melawan hukum seorang anak bisa dimaafkan akan tetapi bukan berarti anak tersebut bebas dari hukuman. Anak tersebut tetap dijatuhi hukuman pengganti yaitu hukuman ta’zir yang diserahkan oleh hakim untuk kemaslahatan.