MEKANISME PENETAPAN HARGA ARUS LISTRIK UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN USAHA LISTRIK MANDIRI DI DESA SEPAKATA JAYA KECAMATAN MANDAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM
Daftar Isi:
- Ahmad Izazi (2017): Mekanisme Penetapan Harga Arus Listrik Untuk Meningkatkan Pendapatan Usaha Listrik Mandiri Di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Ditinjau Menurut Ekonomi Islam Skripsi ini berjudul :Mekanisme Penetapan Harga Arus Listrik Untuk Meningkatkan Pendapatan Usaha Listrik Mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Ditinjau Menurut Ekonomi Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan penulis mengenai pendapatan usaha listrik mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir yang mengalami penurunan, meski jumlah konsumennya bertambah. Penulis mengambil lokasi di Desa Sepakat Jaya karena di desa ini cukup banyak yang melaksanakan usaha listrik mandiri. Masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana mekanisme penetapan harga arus listrik mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, apa saja kendala-kendala yang dihadapi usaha listrik mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan pendapatan, dan tinjauan ekonomi Islam terhadap mekanisme penetapan harga arus listrik mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir dalam meningkatkan pendapatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pengusaha listrik mandiri yang berjumlah sebanyak 5 orang. Karena jumlah populasinya tidak terlalu banyak maka penulis mengambil 100% untuk dijadikan sampel. Teknik pengambilan sampelnya adalah dengan menggunakan metode total sampling, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan library research (study pustaka). Subjek dalam penelitian ini adalah pengusaha listrik mandiri, sedangkan objeknya adalah mekanisme penetapan harga arus listrik untuk meningkatkan pendapatan usaha listrik mandiri di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir ditinjau menurut ekonomi Islam. Dalam penelitian ini penulis menganalisis data secara diskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Sepakat Jaya Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir dapat diketahui bahwa mekanisme penetapan harga arus listrik yang dibuat oleh pengusaha ialah dengan mengenakan biaya pemasangan meteran dan biaya perbulan, biaya perbulan terdiri dari beban meteran dan pemakaian aliran listrik. Dalam menentukan harga jual arus listrik, pengusaha harus memperhitungkan berapa modal yang dikeluarkan dan ditambah keuntungan yang akan didapatkan. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pengusaha listrik mandiri dalam meningkatkan pendapatan, harga bahan bakar minyak yang terlalu mahal, turunnya harga kelapa, dan kurangnya perhatian terhadap usaha. Mekanisme penetapan harga arus listrik oleh pengusaha listrik mandiri telah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, karena penetapan harga arus listrik berdasarkan keseimbangan permintaan dan penawaran, sehingga tidak ada pihak yang terpaksa melakukan transaksi. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam konsep ekonomi Islam.