ANALISIS TERHADAP PEMIKIRAN ADIWARMAN KARIM TENTANG KONSEP MUDHARABAH DALAM PERSFEKTIF EKONOMI ISLAM
Main Author: | Mustafa Kamal, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/2044/1/2011_2011255.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/2044/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul ”Analisis Terhadap Pemikiran Adiwarman Karim Tentang Konsep Mudharabah Dalam Persfektif Ekonomi Islam”. Pembahasan judul ini dilatarbelakangi oleh pemikiran beliau tentang konsep mudharabah Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) keutungan dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam Islam, hubungan pinjam meminjam tidak dilarang bahkan dianjurkan agar terjadi hubungan saling menguntungkan yang pada gilirannya berakibat pada hubungan persaudaraan, hal yang perlu diperhatikan apabila hubungan itu tidak mengkuti peraturan yang telah ditentukan. Penelitian yang dilakukan ini, yang menjadi pokok permasalahan adalah yang berkenaan dengan pemikiran Adiwarman Karim tentang konsep mudharabah dalam tinjaun ekonomi Islam, adiwarman karim lahir di Jakarta 29 juni 1963, kepakaran Adiwarman Karim dibidang ekonomi Islam semakin diakaui dengan ditunjuknya ia sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan ia juga ikut serta dalam mempersiapkan undang-undang perbankan syariah, Adiwarman Karim merupakan pakar ekonomi dan keuangan Islam. Selain menjadi dan pengamat praktisi serta lebih dari 50 artikel tentang ekonomi Islam yang disajikan dalam berbagai forum nasional dan internasional Metode penelitian yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan (library Reseach) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. Dalam memperoleh data penulis menggunakana data skunder, dimana data skunder terdiri dari bahan primer yaitu literatur yang dikarang oleh Adiwarman Karim, serta bahan skunder dan tersier. Menurut Adiwarman Karim mudharabah adalah perjanjian kepercayaan yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karena masing-masing pihak harus menjaga dan kejujuran untuk kepentingan bersama.Dan nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk persentase, bukan dinyatakan dalam nominal tertentu. Bila dalam bisnis besar kedua belah pihak mendapat bagian yang besar, bila dalam bisnis mendapat laba kecil kedua belah pihak mendapat bagian yang kecil. Jika dalam kerja sama ini terjadi kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal atas dasar kerugian itu bukan disebabkan oleh pengelola, apabila kerugian tersebut terjadi karena kesalahn pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersbut.