Daftar Isi:
  • Yellira Monica (2017): Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri Bangkinang. Lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan Islam di Indonesia tampak menunjukkan kemajuan yang berarti. Terbukti pada tahun-tahun terakhir ini banyak sekali bermunculan lembaga keuangan yang berprinsip syariah. Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Kegiatan lembaga pembiayaan ini dilakukan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan prosedur pembiayaan produk murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang, faktor-Faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang dan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di Baitul Maal wa Tamwil usaha gabungan terpadu Sidogiri Bangkinang. Penelitian ini bersifat lapangan (fild risearch), populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah pimpinan dan karyawan Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri Bangkinang yang berjumlah 11 orang, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Metode analisa data yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisa deskriptif kualitatif, yaitu setalah data terkumpul, data-data tersebut diklarifikasikan dalam kategori-kategori atas dasar persamaan jenis, kemudian data tersebut dihubungkan antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga akan diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di temukan bahwa pelaksanaan prosedur pembiayaan produk murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang adalah a) Calon nasabah mendatangi ke BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang b) Mengisi formulir pemohonan pembiayaan, c) Melengkapi kelangkapan data, d) Menyerahkan bukti jaminan foto copy, e) Menandatangi surat permohonan, f) Melakukan analisa pertama, g) Melakukan analisa kedua, h) Akad pembiayaan, i) Pencairan dana pinjaman. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang adalah a) Aspek internal diantaranya peminjam kurang cakap, manajemen tidak baik atau kurang rapi, laporan keuangan tidak lengkap, penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan, perencanaan kurang matang dan dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha. Sedangkan b) Aspek eksternal meliputi aspek pasar kurang mendukung, kemampuan daya beli masyarakat kurang dan kenakalan peminjam. Sedangkan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada produk murabahah di Baitul Maal wa ii Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Bangkinang adalah a) Pemberitahun lewat telepon atau handpone, b) Pemberian surat penagihan pertama, c) Penagihan langsung account officer, d) Penagihan oleh ketua badan pengurus, e) Sita Jaminan, f) Eksekusi jaminan. Namun sebelum sita jaminan dilakukan, maka diadakan perundingan antara pihak BMT dengan nasabah yang disebut dengan (rescheduling) penjadwalan ulang, (reconditioning) persyaratan ulang dan (restructuring) penataan ulang.