Daftar Isi:
  • Khofed (2017) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita Berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Pada PT Bias Drilindo Utama di Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti) Peran wanita di indonesia telah memperlihatkan dan meningkatkan keikutsertaan dalam pembangunan di indonesia sebagai pekerja wanita. Meskipun pandangan masyarakat umum pekerja wanita itu lemah,Apalagi dalam dunia kerja yang dipersoalkan bukan jenis kelamin tetapi profesionalitas dalam bekerja. Sehingga dalam bekerja baik pekerja laki-laki maupun wanita harus mendapatkan perlakuan yang sama. Di dalam rumusan pasal 27 aat 2 undang-undang dasar 1945 menyebutkan” tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,Masalah pokok bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja wanita di PT bias drilindo utama tidak sesuai dengan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satunya adanya pekerja wanita bekerja menerima upah enam bulan sekali, dan ada juga pekerja wanita yang bekerja pada jam-jam yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam memperkerjakan wanita tentunya perusahaan harus memperhatikan undang-undang yang berlaku. Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yang tertuang dalam pasal 76 ayat 1,2,3, dan 4. Dimaksudkan untuk melindungi pekerja wanita dan norma maupun untuk menjaga fisiknya.permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hokum terhadap pekerja wanita pada PT bias Drilindo utama, apa kendala perlindungan hukum terhadap pekerja wanita pada PT bias drilindo utama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dan untuk mengetahui. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi. dengan menggunakan wawancara langsung pihak yang bersangkutan dengan kuisuiner sebagai pengambilan data pelangkap.ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja wanita pada PT bias drilindo dengan memperkerjakan wanita pada malam hari, memberikan upah tambahan bagi pekerja wanita yang kerja lembur, memberikan upah sebagaimana mestinya.meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undang.kendala dalam perlindungan hukum terhadap pekerja pada PT bias drilindo utama bukan dari majikan saja melainkan dari sarikat buruh yang tidak ada sosialisasi terhadap pekerja wanita itu sendiri, yaitu tentang mempejuangkan.hak-haknya.