Daftar Isi:
  • Wahyudi (2017) : Zakat Kepada Muallaf Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Masjid-masjid Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru)”. Dalam Al-Qur’an surah at-Taubah (9) ayat 60, menjelaskan bahwa pendistribusian zakat ditujukan kepada delapan mustahiq zakat dan salah satu mustahiq zakat itu adalah kelompok muallaf. Yang bertugas mendistribusikan zakat adalah amil zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat. Para amil zakat mempunyai tugas dan peran penting dalam pelaksanaan zakat, yaitu mulai dari sensus terhadap orang-orang yang wajib zakat dan macam-macam zakat yang diwajibkan padanya, juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian menegetahui para mustahiq zakat. Sebelum memberikan zakat kepada seseorang yang dianggap sebagai Mustahiq, para amil mesti melakukan pengecekan bahwa mustahiq tersebut benar-benar berhak menerima zakat. Di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru amil mendistribusikan zakat kepada muallaf yang bertempat tinggal di Kelurahan Simpang Baru dan juga mendistribusikan zakat kepada muallaf yang berdomisili di luar daerah/wilayah Kelurahan Simpang Baru, yang mana setiap akhir bulan Ramadhan muallaf tersebut datang ke masjid-masjid di Kelurahan Simpang Baru, mereka meminta bagian zakat dengan membawa surat yang menerangkan bahwa mereka adalah muallaf. Dalam Islam hal pertama yang harus diperhatikan ketika pendistribusian zakat adalah melakukan distribusi lokal atau dengan kata lain lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat, dibandingkan untuk wilayah yang lainnya. Sedangkan amil zakat di masjid-masjid Kelurahan Simpang Baru, memasukkan kelompok muallaf yang berdomisili di luar daerah/wilayah pemungutan zakat sebagai penerima zakat. Hal inilah yang melatar belakangi penelitian ini, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap permasalahan yang terjadi tersebut. Penelitian ini, di laksanakan di masjid-masjid yang berada di Kelurahan Simpang Baru, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui bagaimana praktek pendistribusian zakat kepada muallaf dan untuk mengetahui hukum pendistribusian zakat kepada muallaf di masjid-masjid Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Skripsi ini mengunakan jenis penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan, bahwa praktek pendistribusian zakat kepada muallaf yang berdomisili di luar daerah/wilayah Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tidak tepat sasaran. Karena amil di Kelurahan Simpang Baru tidak melaksanakan klarifikasi terhadap muallaf yang jauh dari pemungutan zakat dan amil seharusnya mendahulukan pendistribusian zakat kepada mustahiq yang berada di lingkungan terdekat dengan daerah/wilayah pemungutan zakat. Pendapat tersebut, berdasarkan hadist yang menceritakan ketika Mu’adz ibn Jabal diutus oleh Rasulullah ke yaman, menjelaskan bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada orang-orang kaya di Yaman dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka di yaman.