PELAKSANAAN HOME VISIT OLEH KONSELOR DALAM MENANGANI KASUS KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A) PROVINSI RIAU
Daftar Isi:
- Kejahatan seksual yang menimpa anak-anak Indonesia mulai dari paksaan atau mengancam anak untuk melakukan hubungan seksual, pemerkosaan, perbudakan seks, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak semakin meningkat setiap tahunnya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau merupakan instansi pemerintah yang menaungi dan memberikan perlindungan kepada anak korban kejahatan seksual, kasus yang paling banyak ditangani diinstansi ini yaitu kasus kejahatan seksual pada anak. Home visit merupakan kegiatan konseling yang dilakukan oleh konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau dalam menangani kasus kejahatan seksual pada anak.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan home visit yang dilakukan oleh konselor dalam menangani kasus kejahatan seksual pada anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanakan home visit yang dilakukan oleh konselor dalam menangani kasus kejahatan seksual pada anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau dengan tahapan-tahapan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis hasil evaluasi, tindak lanjut dan membuat laporan. Faktor pendukung dalam pelaksanaan home visit yang dilakukan oleh konselor di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Riau yaitu, terjalin kerja sama yang baik dengan semua pihak yang terkait dalam penyelesaikan masalah anak korban kejahatan seksual. Kata kunci : Home Visit, Konselor, Kejahatan Seksual Pada Anak