Daftar Isi:
  • Jasa Agus Ahmad Yani, (2017) : Persepsi Keluarga Pesantren Terhadap Program Keluarga Berencana Dalam Membentuk Keluarga Sakinah (Studi kasus Pondok Pesantren Modern I’aanatuth Thalibiin Perawang Kabupaten Siak) Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ingin tahu penulis tentang bagaimana pendapat warga atau masyarakat terutama majelis guru di Pondok Pesantren Modern I’aanatuth Thalibiin Perawang Kabupaten Siak yang telah berkeluarga tentang program keluarga berencana: Apakah program keluarga berencana tersebut dapat membentuk keluarga sakinah atau sebaliknya. Dari penelitian ini penulis mengambil pokok permasalahannya yaitu Bagaimana persepsi keluarga pesantren tentang program keluarga berencana dalam membentuk keluarga sakinah, Bagaimana analisis persepsi keluarga pesantren tentang program keluarga berencana sebagai wadah mewujudkan keluarga sakinah menurut Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dan menggunakan metode pengumpulan data observasi, angket dan wawancara. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 22 orang yang terdiri dari guru yang mengajar di Pondok Pesantren I’aanatuth Thalibiin, mengingat populasinya terbilang sedikit maka penulis menggunakan teknik total sampling. Analisis dalam penelitian ini penulis menggunakan deskriftif kualitatif. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa sebagian kecil responden menyatakan bahwa keluarganya mengikuti program keluarga berencana. Hal ini berarti responden tersebut setuju dengan adanya program keluarga berencana, dan menyatakan program keluarga berencana ini berpengaruh besar dalam kebahagiaan rumah tangga. Sebagian besar responden menyatakan bahwa keluarganya tidak mengikuti program keluarga berencana. Hal ini berarti responden tersebut tidak setuju dengan adanya program keluarga berencana, dan menyatakan bahwa program keluarga berencana tidak ada pengaruhnya dalam kebahagiaan rumah tangga. Menurut hukum Islam, ada sebagian ulama yang membolehkan program keluarga berencana dengan syarat terdapatnya kemudharatan, yang apabila tidak mengikuti maka akan membahayakan nyawa seseorang berdasarkan pemeriksaan ahli (dokter). Sebaliknya, ada pula yang melarang karena dianggab kita tidak memberikan kesempatan untuk hidup membunuh secara tidak langsung. Alasannya mereka sebagian beralasan karena takut melarat (miskin) padahal Allah menjamin rezeki setiap hamba-Nya.