Daftar Isi:
  • Syafrianto (2017) : Penyelesaian Konflik Pendirian Rumah Ibadah Vihara Pi Li Gong di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Menurut Fiqh Siyasah Perbedaan agama menjadi sebuah dinamika sosial yang menimbulkan disharmonisasi di dalam interaksi hubungan bermasyarakat. Oleh karena itu, masing-masing agama mengklaim bahwa agama merekalah yang paling benar, memang sejak zaman dahulu problematika yang terjadi karena masalah agama ini sudah membudidaya hingga saat ini, tentunya permasalahan ini membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah untuk membuat kebijakan melalui Peraturan, sama seperti halnya problematika pendirian Rumah Ibadah juga merupakan suatu permasalahan yang acap kali kita temui. Seperti, realita yang sudah terjadi di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana potensi konflik Umat Beragama di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dan strategi penyelesaian konflik oleh pemerintah Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, serta tinjauan Fiqh Siyasah dalam menyelesaikan konflik di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana potensi konflik yang terjadi di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dan bagaimana strategi penyelesaian konflik oleh pemerintah Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, serta tinjauan fiqh siyasah dalam menyelesaikan konflik. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Subjek penelitian adalah masyarakat di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru sedangkan objek penelitian adalah potensi konflik pendirian rumah ibadah umat beragama di Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. Data bersumber dari data primer yang di peroleh melalui wawancara langsung dengan responden dan data sekunder yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode observasi dan wawancara serta study kepustakaan. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 65 KK dan sampel 50% dari 65 KK yaitu 33 KK. Analisa data dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan metode penulisannya menggunakan metode deduktif, induktif, dan deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya konflik pendirian rumah ibadah tidak disebabkan faktor agama, melainkan faktor hubungan sosial antara masyarakat setempat yang tidak harmonis. Konflik ini menjadi konflik sosial horizontal karena konflik yang dipicu oleh rasa tidak suka terhadap sikap umat Budha yang mendirikan rumah ibadah tanpa meminta izin dulu kepada ii masyarakat setempat. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah kelurahan Tanjung Rhu membuat kebijakan dengan mengadakan dialog antar umat beragama untuk meminimalisir potensi konflik yang ada di Kelurahan Tanjung Rhu Kota Pekanbaru, dan hal itu sejalan dengan cara Fiqh Siyasah menyelesaikan persengketaan yaitu dengan jalan mediasi/ perwasitan.