PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH (Studi Kasus di PT. BPR Payung Negeri Bestari)
Daftar Isi:
- Beti Prawilandari (2017) : Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Studi Kasus di PT.BPR Payung Negeri Bestari) Sehubungan dengan adanya gugatan perdata dalam pelaksanaan parate eksekusi obyek Hak Tanggungan di PT.BPR Payung Negeri Bestari maka penulis mengambil latar belakang permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan PT.BPR Payung Negeri Bestari sebagai penyelesaian kredit bermasalah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan di PT. BPR Payung Negeri Bestari dan Bagaimana akibat hukum dari parate eksekusi Hak Tanggungan di PT. BPR Payung Negeri Bestari. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Jadi secara yuridis parate eksekusi dikaitkan dengan Pasal 6 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah kemudian secara sosiologis parate eksekusi dikaitkan dengan keadaan nyata dalam masyarakat. Dari hasil penelitian dapat diketahui pelaksanaan parate eksekusi Hak Tanggungan menurut Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah di PT. BPR Payung Negeri Bestari. Tahap pertama yang harus dilakukan pihak kreditur dalam hal ini PT. BPR Payung Negeri Bestari yaitu mengajukan permohonan lelang dan melengkapi dokumen persyaratan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) untuk mendapatkan jadwal penetapan lelang. Setelah syarat permohonan lelang terpenuhi selanjutnya PT. BPR Payung Negeri Bestari mengumumkan penetapan jadwal lelang melalui media cetak dan media elektronik. Pengumuman lelang dilakukan oleh PT. BPR Payung Negeri Bestari untuk memenuhi syarat umum lelang. Eksekusi secara parate eksekusi berperan penting dalam pengebalian kredit nasabah Hak Tanggungan karena lebih mempersingkat waktu dan biayanya murah di bandingkan dengan eksekusi melalui Pengadilan Negeri, dan tidak ada peran debitor dalam pelaksanaan parate eksekusi. Akibat hukum pada parate eksekusi Hak Tanggungan di PT. BPR Payung Negeri Bestari adalah sah yaitu uang hasil pelaksanaan lelang dapat menjadi pelunasan hutang debitur kepada kreditur dan sisanya dikembalikan kepada debitur. Namun jika pihak lain selain debitur melakukan gugatan/perlawanan kepada pihak kreditur sebelum pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT maka akibat hukumnya adalah penundaan pelaksanaan lelang Hak Tanggungan hingga para pihak memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan jika pihak debitur mengajukan gugatan perdata setelah pelaksanaan lelang/pasca lelang maka dengan dikabulkannya petitum Penggugat terkait PMH dalam artian pelaksanaan lelang tersebut melanggar hukum maka akibat hukumnya berdasarkan putusan hakim.