Daftar Isi:
  • Rizka Ariyanti (2017) : Penerapan Bai’ al’-Istishna’ pada Usaha Reklame di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Perspektif Fiqh Muamalah Bai’ al-istishna’ adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Usaha reklame merupakan suatu tempat percetakan produksi barang reklame dengan cara pesanan (istishna’). Dalam transaksi jual beli, tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan bai’ al-istishna pada usaha reklame di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan bagaimana perspektif fiqh muamalah terhadap penerapan bai’ al-istishna pada usaha reklame di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Sumber data diperoleh langsung dari subjek penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari sumber data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah 24 pemilik usaha reklame dan para karyawannya yang berjumlah 94 orang. Teknik pengambilan sampelnya adalah purposive sampling, yaitu pemilik usaha reklame yang berjumlah 24 orang. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif. Sedangkan metode analisisnya adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan bai’ al-istishna pada usaha reklame di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, ditemui adanya tadlis (penipuan) dari kedua belah pihak. Tadlis oleh penjual berupa barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan keterlambatan penyelesaian barang dari waktu yang dijanjikan penjual. Sedangkan tadlis oleh pembeli berupa barang pesanan yang tidak diambil dan keterlambatan pembayaran oleh pembeli. Tadlis yang tersebut di atas mengakibatkan akadnya batal dan jual belinya tidak sah.