PELAKSANAAN UNIT USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KPRI) PRIMA HUSADA BANGKINANG DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Daftar Isi:
- Riskika Azeli A (2017) : Pelaksanaan Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Prima Husada Bangkinang Ditinjau dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 15/per/m.kukm/IX/2015 pasal 4 diatur tentang Pembukaan unit simpan pinjam koperasi, permohonan ijin usaha simpan pinjam, pengajuan permohonan ijin usaha, pengelolaan unit usaha simpan pinjam dan pemisahan unit simpan pinjam koperasi. namun, realitanya yang terjadi di koperasi prima husada Bangkinang ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri tersebut. Dari latarbelakang masalah tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu Bagaimana Pelaksanaan usaha simpan pinjam koperasi ditinjau dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah nomor 15/per/m.kukm/IX/2015 di koperasi prima husada dan apa kendala-kendala yang ada pada unit usaha simpan pinjam di Koperasi Prima Husada Bangkinang. Adapun lokasi tempat penelitian ini adalah di koperasi prima husada Bangkinang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan unit usaha simpan pinjam pada Koperasi Prima Husada di Kota Bangkinang. Dan untuk mengetahui kendala-kendala yang ada pada unit usaha simpan pinjam koperasi pada Koperasi Prima Husada Bangkinang. Penelitian ini adalah penelitian Hukum sosiologis. Populasinya adalah 1orang ketua pengurus koperasi, 1 orang kasi dinas koperasi, dan 7 orang anggota koperasi prima husada bangkinang. Dan sampelnya yaitu keseluruhan populasi. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa koperasi prima husada menyertakan unit usaha simpan pinjam dengan unit-unit usaha lainnya. Dan adanya kendala yang ada pada unit usaha simpan pinjam. Menurut ketua pengurus koperasi prima husada, apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota dapat mengambil bagian didalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.