Daftar Isi:
  • Fathur Rahman Hakim (2017): Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Di Indomaret Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 4 huruf g telah mengatur bahwa “Hak Konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”, dalam kaitan ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembulatan nilai nominal uang kembalian oleh pihak Indomaret Kec. Marpoyan Damai. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan: bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen dalam transaksi jual beli di Indomaret berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apa saja faktor penghambat Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen dalam transaksi jual beli di Indomaret berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum yang diterima oleh konsumen yang dirugikan dan upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut ganti kerugian tersebut. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut dalam penulisan ini metode penilitian yang digunakan berdasarkan hukum sosiologis, dengan cara melakukan observasi dan wawancara, karena dalam pengumpulan data penulis melakukan survey dilapangan dengan mendatangi responden. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Indomaret masih sangat rendah terbukti dengan banyaknya jumlah responden yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli di Indomaret berbentuk penggenapan uang kembalian. Sementara untuk perlindungan hukum represif yang diberikan sudah cukup baik terhadap konsumen yang dirugikan, dimana dari hal ini adalah pembebanan tanggung jawab kepada pelaku usaha yang telah melakukan tindakan tersebut, yaitu untuk mengganti kerugian sebagaimana semestinya sesuai dengan hak konsumen yang telah dilanggar. Penyelesaian terhadap konsumen yang dirugikan oleh pihak Indomaret melalui jalur non litigasi, tetapi hal tersebut hanya terlaksana bagi beberapa konsumen. Karena yang diselesaikan oleh pihak Indomaret beberapa orang saja terhadap konsumen yang dirugikan. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPK terhadap hal tersebut yaitu terdapat dalam pasal 19 dan pasal 60 Lembaga BPSK bisa mengambil tindakan sanksi administratif. Faktor penghambat atas perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan yaitu, Kurangnya pengetahuan konsumen atas keberlakuan UUPK untuk melindungi hak konsumen terhadap kelalaian kewajiban pelaku usaha. Kurang jelasnya informasi yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan, serta Kurangnya pengetahuan masyarakat ii terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang menjadi sarana untuk memberikan bantuan hukum kepada konsumen atas kerugian yang diterima oleh perbuatan pelaku usaha.