PELAKSANAAN SANKSI TALAK TANPA IZIN DI LUAR MAHKAMAH (Studi Kasus Di Mahkamah Syariah Kuala Terengganu)
Daftar Isi:
- Che Mohammad Khairi (2017) :Pelaksanaan Sanksi Talak Tanpa Izin Di Luar Mahkamah (Studi Kasus Di Mahkamah Syariah Kuala Terengganu) Bin Che Ghaffar Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya terjadi kasus talak tanpa izin tertulis dari Mahkamah Syariah Kuala Terengganu, yang bertentangan dengan Seksyen 121 Enakmen Undang-Undang Pentadbiran Keluarga Islam 1985. Penelitian ini menguraikan pelaksanaan sanksi terhadap talak tanpa izin di luar mahkamah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sanksi talak tanpa izin di luar Mahkamah Syariah Kuala Terengganu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi talak tanpa izin di luar mahkamah. Data penelitian ini menggunakan metode lapangan. Peneliti mengambil 10% (14 kasus) dari 20 kasus di Mahkamah Syariah Kuala Terengganu sebagai jumlah sampel dari populasi yang ada. Dari empat belas orang jumlah sample tersebut terdiri atas pasangan suami istri yang melakukan talak pada tahun 2015. Hal ini merupakan sumber data yang bersifat primer. Adapun yang merupakan, data dalam sekunder dalam penelitian ini adalah aparat setempat dan literature pustaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan talak tanpa izin di luar Mahkamah Syariah Kuala Terengganu. Selanjutnya untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi talak tanpa izin di luar Mahkamah Syariah Kuala Terengganu. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi talak tanpa izin di luar Mahkamah Syariah Kuala Terengganu tentang sanksi terhadap suami tidak menepati undang-undang. Hal ini dilihat dari sistem pelaksanaan dan sanksi terhadap prilaku talak tanpa izin mahkamah hanya berupa membayar sebesar lima ratus ringgit (Rp 1.500.000). Akibatnya, sanksi ini tidak menimbulkan efek jera kepada si pelaku yang melakukan praktek talak tanpa izin mahkamah. Adapun menurut tinjauan hukum Islam, sanksi yang dilakukan Mahkamah Syariah Kuala Terengganu mengenai talak tanpa izin Mahkamah oleh pasangan suami istri tidak sejalan dengan perspektif hukum syara’ dalam mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang berlaku, karena Mahkamah tidak bertindak tegas dalam menghukum si pelaku sebagaimana mestinya serta harus berperanan lebih pro aktif menegakkan keadilan dan menghindarkan kezhaliman.