Daftar Isi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Dengan diundangkannya UUPA, berarti sejak saat itu Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional yang merupakan warisan kemerdekaan setelah pemerintahan kolonial Belanda dan sejak itu pula perlindungan terhadap tanah ulayat masyrakat adat mendapat jaminan hukum dan perlindungan dari negara selagi masih tidak bertentangan dengan kepentingan negara. Permasalahan yang timbul adalah: pertama bagaimana peristiwa penyerobotan tanah ulayat Masyarakat Adat Pakis di Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu?, Bagaimana upaya hukum penyelesaian hak ulayat masyarakat adat pakis terhadap konflik antara hukum adat dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria?. Tempat penelitian di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto dan tujuan dari penelitian ini, pertama, untuk mengetahui hak masyarakat adat pakisterhadap tanah menurut ninik mamak atau pemangku adat di Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto, kedua, untuk mengetahui upaya hukum penyelesaian hak ulayat masyarakat adat pakis yang diserobot menurut undang-undang nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adapun metodologi penelitian merupakan jenis penelitian hukum sosiologis yuridis yaitu dengan terjun langsung kelapangan dengan menggunakan pengumpulan data berupa observasi dan wawancara langsung dengan responden.Metodologi penelitian ini menggunakan sosiologis yuridis dengan cara terjun langsung kelapangan sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan dan memberikan data yang lengkap dan akurat Berdasarkan permasalahan yang ada, maka dapatlah diambil sebuah hasil, yaitu: pertama Sengketa ini timbul karena adanya penyerobotan tanah dan penebangan liar terhadap tanah ulayat yang sebenarnya tidak bisa di ganggu gugat karena telah dijaminya perlindungan dalam undang-undang . Kedua, upaya yang dilakukan masyarakat adat mempertahankan hak mereka atas tanah dengan mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pembuktian tanah hak milik mereka dengan memperjelas batas-batas tanah ulayat dengan bukti yang ada dan menjalin aliansi dengan Masyarakat Adat Riau Dan masyarakat adat pakis lebih memilih jalur non litigasi atau alternative dispute resolution adalah penyelesaian sengketa di luar mekanisme Badan Peradilan. Lazimnya, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat melalui cara negosiasi, mediasi dan arbitrase sehingga dapat menghemat pengeluaran biaya.