PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) RIAU DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP RADIO YANG MENYIARKAN IKLAN PILKADA DI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2015 DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Daftar Isi:
- Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Iklan Kampanye yang disiarkan oleh Radio Suara Matra Wijaya tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Iklan tersebut diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Seharusnya Radio menyiarkan iklan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan. Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh Radio di kabupaten bengkalis. Namun, sanksi administratif yang diberikan tersebut tidak sesuai dengan prosedur undang-undang penyiaran. Adapun lokasi penelitian ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Jl.Gajah Mada Pekanbaru.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuiPeranKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dalam melakukan pengawasan serta kewenangan penjatuhan sanksi terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis ditinjau dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 dan untuk mengetahui faktor Penghambat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dalam melakukan fungsi pengawasan Terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis. Adapun Teknik yang dijadikan dalam pengambilan sampel adalah menggunakan Purposive Sampling yaitu sampel dimana elemen yang dimaksudkan dalam sampel dilakukan dengan sengaja dengan catatan bahwa sampel tersebut Representative atau mewakili sampel yang ada. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpalan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau tidak menjalankan perannya sebagai lembaga pengawasan terhadap Radio yang menyiarkan iklan pilkada di Kabupaten Bengkalis karena memiliki faktor penghambat dari segi letak geografis, pendanaan, sumber daya manusia, peraturan, komunikasi dan pengetahuan pemilik lembaga penyiaran. Sanksi administratif yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) ii Riau terhadap radio yang menyiarkan iklan pilkada tidak sesuai dengan prosedur dalam undang-undang penyiaran. Didalam undang-undang penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau memiliki kewenangan salah satunya menetapkan standar program siaran. Didalam Standar Program Siaran dijelaskan bahwa sanksi-sanksi yang di harus dijatuhkan berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Dan jangka waktu pengenaan sanksi administratif antara teguran tertulis pertama dan kedua minimal 7 hari kalender kerja. Sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis sekaligus mengeksekusi seluruh iklan pilkada yang disiarkan oleh Radio. Sehingga tidak sesuai dengan prosedur dalam Undang-undang penyiaran.