PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PENDIRIAN GEREJA DI KECAMATAN MARPOYAN KOTA PEKANBARU
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sebuah realitas bahwa penduduk Kota Pekanbaru yang multi agama, etnis, dan budaya, memilki potensi besar akan terjadinya konflik antar umat beragama khususnya konflik pendirian rumah ibadah dikota Pekanbaru, diantaranya kasus pendirian rumah ibadah yaitu Gereja di Kecamatan Marpoyan Damai yang menimbulkan konflik antara pemilik rumah ibadah dengan masyarakat setempat. Untuk menyelesaikan konflik tersebut dan mewujudkan kerukunan umat beragama maka dibentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berdasarkan Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Subjeknya adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan objeknya adalah Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dalam Menyelesaikan Konflik Pendirian Gareja di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan metode pengambilan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan tujuan untuk melihat Peran Forum Keukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Menyelesaikan Konflik Pendirian Gareja di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Informan penelitian ini 5 (lima) orang. Hasil dari penelitian ini menujukkan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dalam Menyelesaikan Konflik Pendirian Gareja di Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut; a) Melakukan dialog, b) Melakukan sosialisasi, c) Melakukan survey rumah ibadah, d) Mengadakan sidang pleno,e) Mengadakan Penguatan kerukunan umat beragama, f) Rekomendasi. Kata Kunci: Peran, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Konflik