Daftar Isi:
  • Dasar Hukum Pelaksanaan Mediasi sebagai bagian dari proses beracara di Pengadilan Agama Lubuk Basung diatur dalam PERMA terbarunya yakni PERMA No 1 Tahun 2016. Yang didalamnya diatur akibat serius jika tidak menempuh proses mediasi terlebih dahulu maka putusan akan batal demi hukum serta mengemukakan bahwa putusan yang diajukan banding atau kasasi tanpa melewati mediasi akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi, PERMA ini cukup beralasan menerapkan peraturan yang demkian, dikarenakan ingin mendongkrak grafik mediasi yang belum mencapai sasaran. Namun, nampaknya upaya perdamaian dengan mediasi di persidangan tak bekerja efektif sesuai harapan. Karena berdasarkan data Pengadilan Agama Lubuk Basung sepanjang tahun 2017 – 2018 hampir tidak pernah terjadi mediasi sehingga memunculkan anggapan bahwa mediasi hanyalah formalitas belaka. Hal inilah yang menjadi latar permasalahan dari penulisan skripsi ini yaitu bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Basung, Apakah Faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Basung, dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi oleh hakim mediator. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian, dengan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan data primer dan data sekunder berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang ada kaitan nya dengan masalah tersebut. Populasi dari penelitian ini adalah 3 orang hakim mediator dengan pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitiannya adalah bahwa pelaksanaan mediasi oleh hakim mediator di Pengadilan Agama Lubuk Basung telah sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016 dan hukum acara peradilan agama, namun disisi lain mengapa tingkat keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Lubuk hampir tidak pernah berhasil dikarenakan perkara yang diajukan sudah terlalu lama dibiarkan yang mengakibatkan para hakim kesusahan mengupayakan jalan keluarnya dan para pihak yang mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Lubuk Basung kebanyakan hanya menginginkan putusan dari Pengadilan Agama tersebut. Sehingga faktor pendukung dari hakim mediator dan fasilitas ruangan mediasi yang berniat mengupayakan agar mediasi berhasil dilaksanakan sangat jarang bisa mendorong tingkat keberhasilan mediasi itu sendiri. Dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Basung sudah berjalan sesuai hukum Islam dengan memberi nasehat dan irsyad (memberi bimbingan) terlebih dahulu kepada mereka yang terlibat perkara, serta menghadirkan pihak keluarga atau pihak terdekat yang langsung mengetahui aktivitas keseharian pihak yang berperkara adalah bagian dari pelaksanaan mediasi menurut hukum Islam.