MASLAHAH DALAM PENYELESAIAN NUSYUZ PERSPEKTIF GENDER (Studi Terhadap Tafsir al-Mishbah)
Main Authors: | Akbarizan, -, Norcahyono, -, Nurcahaya, -, Sri Murhayati, - |
---|---|
Format: | BookSection PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Islac 2017
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/20034/1/File%20MASLAHAH%20DALAM%20PENYELESAIAN%20NUSYUZ%20PERSPEKTIF%20GENDER.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/20034/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh istilah nusyuz (ketidak harmonisan antara suami-istri) dan cara penyelesaiannya yang telah dipahami secara bias gender di Indonesia. Dari cara penyelesaian antara nusyuz suami dan nusyuz istri, menurut penulis ada ketimpangan dan bias gender didalamnya, jika suami yang bersikap nusyuz, istri dituntut untuk bersabar dan mengalah demi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sedangkan jika istri yang bersikap nusyuz, suami dengan leluasa mengambil langkah untuk menyadarkan istri, baik dengan bentuk langkah yang berhubungan dengan psikologis seperti tidak benggauli dan memisah dari tempat tidurnya maupun langkah psikis seperti suami memukul istri. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh pada masyarakat tentang nusyuz dan penyelesaiannya, yang berpihak kepada perempuan. Penelitian ini bersifat kepustakaan murni, sebagai sumber data primernya adalah kitab tafsir al-Mishbah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan tafsir-hermeneutis dan teologis-filosofis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, nusyuz juga berlaku bagi suami, ketika suami bersikap angkuh pada istri, meremehkannya, termasuk juga ketika suami tidak ramah terhadap istri dalam percakapan atau bersebadan (jima’). Kedua, tafsir al-Mishbah masih menggunakan langkah penyelesaian yang bias gender. Bias gendernya terdapat pada diperbolehkannya memukul istri ketika nusyuz. Cara ini hanya dilakukan jika diyakini akan membawa istri yang nusyuz menjadi sadar, juga dalam upaya menjaga keutuhan sebuah rumah tangga. Tetapi jika suami melewati batas dalam memukul istri, al-Mishbah membenarkan pemerintah untuk menindaknya berdasarkan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Nusyuz, penyelesaian nusyuz, nusyuz dan gender.