ANALISIS AKUNTANSI MURABAHAH PADA BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT) AL-HIJRAH SALO KABUPATEN KAMPAR
Daftar Isi:
- Perkembangan industri perbankan di Indonesia diikuti dengan bermunculannya lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk berbeda dengan produk perbankan konvensional, antara lain produk murabahah yang merupakan produk andalan dari BMT Al-Hijrah Salo Kabupaten Kampar, sehingga proporsinya paling mendominasi di antara produk lainnya. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati yang di dalamnya penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang kepada pembeli. Murabahah juga membutuhkan perlakuan akuntansi yang tepat sesuai dengan hukum perekonomian syariah yakni dengan berdasarkan PSAK No.102 yang mana mengatur tentang akuntansi murabahah. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pencatatan akuntansi murabahah yang dilakukan BMT Al-Hijrah Salo Kabupaten Kampar telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.102 tentang Akuntansi Murabahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sebagai dasar penulisan bersifat deskriptif analitis yaitu membandingkan teori dengan praktek. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi serta menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian dilapangan akan dihubungkan dengan teori yang bertujuan mendapat suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan akuntansi murabahah yang dilakukan BMT Al-Hijrah Salo Kabupaten Kampar masih terdapat beberpa ketidaksesuaian dengan PSAK No.102 yaitu mengenai pencatatan uang muka, pencatatan pembayaran angsuran dilakukan seetelah tanggal jatuh tempo dengan pengenaan denda keterlambatan, dan pencatan pembayaran untuk melunasi piutang lebih awal dari waktu yang di tentukan; potongan diberikan pada saat pelunasan. Kata kunci : Akuntansi Murabahah, PSAK NO 101, PSAK NO 102.