ANALISIS PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS)KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi merupakan lembaga keagamaan yang mengelola kegiatan pemberdayaan zakat, meliputi pada pengumpulan, pendistribusian dan pengembangan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat profesi serta bagaimana pelaporan keuangan ZIS pada BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi apakah telah sesuai dengan PSAK 109. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai pegawai BAZNAS dan staf UPZ Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengumpulan dana zakat profesi pada BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi dibantu oleh Unit Pengumpualan Zakat (UPZ). Dimana ketentuan zakat profesi ini ditetapkan sebesar 2,5% yang diambil dari penghasilan bersih,, untuk waktu pembayarannya dilakukan setiap bulannya. Dan untuk pengungkapan zakat profesi dalam laporan keuangan di BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi dimasukan dalam akun muzzaki individual, dan untuk laporan keuangan di BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi belum sepenuhnya mengacu pada PSAK 109 dikarenakan masih ada satu komponen laporan keuangan yang belum dilaporkan oleh BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi yaitu laporan perunbahan aset kelolaan, akan tetapi bukan berarti BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi tidak sesuai dengan PSAK 109 dikarenakan beberapa laporan keuangan yang lainnya telah mengacu pada PSAK 109. Kata Kunci: Zakat Profesi, BAZNAS, UPZ, PSAK 109.