Daftar Isi:
  • Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai zakat, infak dan shadaqah. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 tentang pelaporan keuangan zakat, infak dan shadaqah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi zakat, infak dan shadaqah berdasarkan PSAK 109 pada BMT Al-Ittihad Rumbai-Pekanbaru, apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109. Teknik analisis yang digunakan dalam memecahkan permasalahan ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu mengemukakan dan menyajikan data dengan tujuan untuk menggambarkan karakteristik suatu keadaan atau objek penelitian. Dari hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan akuntansi zakat, infak dan shadaqah pada BMT Al-Ittihad Rumbai-Pekanbaru belum menyusun laporan keuangan sesuai PSAK Nomor 109. Laporan keuangan BMT Al-Ittihad hanya berupa Laporan keuangan yang sederhana saja seperti dalam bentuk penerimaan dana dan pengeluaran dana, sebuah laporan keuangan menurut PSAK Nomor 109 menggunakan lima laporan keuangan yaitu: neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan perubahan asset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kata kunci: PSAK No.109, zakat, infak dan shadaqah, laporan keuangan.