PELAKSANAAN SISTEM OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH PRODUK BANCASSURANCE PADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA SYARIAH CABANG PEKANBARU
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Sistem Operasional Asuransi Syariah Produk Bancassurance Pada PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah Cabang Pekanbaru”. Latar belakang penelitian ini adalah melihat berkembangnya produk bancassurance yang pesat pada saat ini, namun masih banyak nasabah bank yang belum memahami pelaksanaan bancassurance sepenuhnya. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem operasional asuransi syariah produk bancassurance pada PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah Cabang Pekanbaru serta apakah pelaksanaan sistem operasional asuransi syariah produk bancassurance pada PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah Cabang Pekanbaru telah sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini dilakukan di PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah Cabang Pekanbaru yang beralamat di Perkantoran Sudirman Square Jl. Jend. Sudirman Blok A No.3, Pekanbaru, Riau. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode Purposive Sampling dengan teknik prosedur pencarian responden ini dilakukan berdasarkan Accidental Sampling, sebanyak 1 orang pimpinan, 2 orang karyawan unit layanan syariah, 1 karyawan mitra bank, dan 44 responden nasabah berdasarkan Rumus Slovin dari 2916 populasi. Teknik pengumpulan data melalui angket, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya penulis menganalisa data dengan menggunakan analisis deskriptif serta secara induktif dengan metode kualitatif yaitu penjelasan data yang berbentuk kata, kalimat, skema, dan gambar. Dari hasil penelitian ini diperoleh Pelaksanaan sistem operasional asuransi syariah produk bancassurance pada PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah adalah pengajuan permohonan asuransi dari nasabah melalui bank, pihak bank akan menjelaskan produk bancassurance, nasabah mengisi dan melengkapi persyaratan yang disediakan oleh bank, persyaratan yang diajukan telah diterima oleh pihak asuransi maka langsung dipelajari dan dianalisa. Setelah dianalisa, pihak asuransi memutuskan: permohonan dapat diterima atau tidak. Jika diterima, maka nasabah dapat melakukan pembayaran kontribusi yang harus dibayar dimuka pada tanggal iii pencairan kredit/pembiayaan. Pada saat terjadi klaim, perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran manfaat dalam hal resiko yang telah dijamin dalam polis setelah bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung persyaratan klaim yang telah diterima oleh penanggung secara lengkap dan disetujui.Penanggung menjamin resiko selama 24 jam berdasarkan perjanjian asuransi. Tinjauan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan sistem operasional asuransi syariah produk bancassurance pada PT. Asuransi Bangun Askrida Cabang Pekanbaru secara umum adalah sesuai dengan ekonomi Islam, tetapi masih ada yang masih perlu diperbaiki dan dioptimalkan karena masih ada nasabah yang belum mendapat pelayanan yang baik dalam informasi mengenai klaim dan ini tidak sesuai dengan hadist Nabi yang diriwayatkan Muslim tentang larangan jual beli gharar, serta firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 4 tentang memberikan ruang bagi pihak yang bertransaksi untuk mempertahankan hak-haknya.