PENERAPAN ASURANSI TUNJANGAN HARI TUA PADA PT. (PERSERO) ASURANSI TAKAFUL KELUARGA CABANG PEKANBARU MENURUT EKONOMI ISLAM
Main Author: | Halnasroh, |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uin-suska.ac.id/1991/1/2011_2011180.pdf http://repository.uin-suska.ac.id/1991/ |
Daftar Isi:
- Skripsi mi berjudul “ Penerapan Asuransi Tunjangan Hari Tua Pada PT.Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pekanbaru Menurut Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang berlokasi dijalan Nangka No.23, penelitian mi berlangsung pada tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan 20 Oktober 2010. Penulis tertarik melakukan penelitian ini untuk mengetahui tangapan nasabah terhadap Asuransi Tunjangan Han Tua pada Asuransi Takaful Keluarga Menurut Ekonomi Islam. Dalam penelitian ini, penulis mengunakan data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh peserta Asuransi yang ada di Asuransi Takaful Keluarga. Dengan jumlah sample 49 responden dan 490 responden, dengan mengunakan metode random sampling. Teknik pengumpulan data yang penulis guanakan adalah dengan observasi, kuesioner, interview, yaitu dengan cara mengumpulkan data untuk ditabulasikan kemudian diuaraikan secara sistematis dan dianalisis dengan mengunakan teori-teori yang ada untuk diambil suatu kesimpulan. Penelitian mi bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Asuransi Tunjangan Earl Tua pada PT.Asuransi Takaful Keluarga Cabang Pekanbaru Menurut Ekonomi Islam. Dan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Penerapan Asuransi Tunjangan Han Tua pada PT.( Persero) Asuransi Takiful Keluarga Cabang Pekanbaru tidak bertentangan dengan Ekonomi Islam karena Asuransi tersebut termasuk dalam akad al-mudharabah yang mana mudharabah dasar hukumnya boleh selain itu termasuk dalam program pernerintah, sedangkan Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat Penerapan Asuransi Takaful Keluarga tidak mempersulitkan para responden ( nasabah auransi), sehingga menurut Ekonomi Islam dibolehkan karena tindakan yang dapat mendatangkan kemaslahatan orang banyak dibenarkan oleh agama.