Daftar Isi:
  • Penelitian berjudul Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Warung Remang-remang di Kota Pekanbaru, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Warung Remang-remang di Kota Pekanbaru penelitian ini berupaya mengetahui problematika yang dihadapi pemerintah dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi problem-problem yanga ada.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasiyang kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif kualitatif. Subjek Penelitian yaitu 4 orang pegawai Satuan Polisi Pmong Praja, 3 masyarakat Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilaksanakan dari bulan April-Juni 2017. sesuai dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 03/KPTS/DPRD/2002 tentang persetujuan rancangan peraturan daerah Kota Pekanbaru bahwa dalam rangka menjamin Ketertiban Umum baik untuk melindungi warga kota maupun prasarana kota yang berupa jala-jalan, jalur hijau dan taman-taman serta perlengkapan kota lainnya maka dianggap perlu untuk meninjau dan menyempurnakan ketentuan ketertiban umum. Dan untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu diatur dan di tetapkan dalam suatu peraturan daerah yang tersimpul dalam lembaran daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Kata Kunci : Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum Kota Pekanbaru