Daftar Isi:
  • Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah Subhana wata’ala kepada umat Islam, zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Sehingga sebuah Badan Amil Zakat yang baik yaitu harus mempunyai system yang baik dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat, dan Infaq/Sedekah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Akuntansi Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Kuantan Singingi, apakah telah sesuai dengan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, dan Infaq/Sedekah Metode yang digunakan adalah teknik analisis Deskriptif-Komparatif, yaitu menggambarkan realita di lapangan dan membandingkan dengan teori dari referensi yang ada serta menarik kesimpulan Dari hasil penelitian mengungkapkan bahwa BAZNAS Kabupaten Kuantan Singingi sudah mulai menerapkan PSAK 109 tetapi belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat, dan Infaq/Sedekah Transaksi-transaksi dari penerimaan dan penyaluran, hanya dimasukkan kedalam buku kas umum. Seharusnya, didalam akuntansi zakat, harus melalui proses yang berupa siklus akuntansi mulai dari pencatatan bukti-bukti, kemudian dimasukkan kedalam jurnal pencatatan akuntansi,diposting kebuku besar, dan terakhir membuat laporan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 109 tentang akuntansi zakat, infak/sedekah Kata kunci: Akuntansi Zakat, PSAK 109