PENGAWASAN BANK INDONESIA PEKANBARU TERHADAP KEGIATAN USAHA PT. BANK RIAU KEPRI SYARIAH CABANG UTAMA PEKANBARU

Main Author: Elisa,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/1990/1/2011_2011176.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/1990/
Daftar Isi:
  • Yang melatarbelakangi masalah ini adalah tentang pandangan IMF (International Monetary Funds) pada tahun 2002 yang menyatakan bahwa pengawasan Bank Indoneisa saat itu lemah dengan alasan bahwa banyaknya bank- bank yang berdiri saat itu, halnya membuktikan bahwa bagaimana bisa efektif suatu pengawasan apabila banyaknya lembaga yang diawasi dan terbatasnya lembaga yang mengawasi. Pandangan tersebut terdengar lagi dengan rentannya pembobolan yang terjadi saat sekarang ini yang menyatakan bahwa pengawasan Bank Indonesia masih lemah. Penelitian ini penulis lakukan pada Kantor Bank Indonesia Pekanbaru (KBI) yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No 464. telp. (0761) 32000 fax (0761) 31046. Dan bank riau kepri syariah yang beralamt Jl. Sudirman No. 377 pekanbaru 28116 telp (0761) 37050, fax. 21195. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengawasan Bank Indonesia pekanbaru terhadap kegiatan usaha PT. Bank Riau Kepri Syariah yang merupakan bank syariah satu-satunya bank syariah yang diawasi oleh Bank Indonesia Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara (interview), dokumentasi (arsip) dan kajian pustaka. Dalam teknik penulisan penelitian ini adalah Deduktif, Induktif dan Deskriptif terhadap data primer dan sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah pegawai pegawai Bank Indonesia bagian pengawasan yang berjumlah 8 orang dan juga divisi Bank Riau Kepri Syariah yang berjumlah 1 orang, karena populasi dalam penelitian ini dapat terjangkau maka penulis menggunkan teknik total sampling yaitu mengambil suluruh populasi untuk dijadikan sampel. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan maka dapat diambil kesimpulan yaitu pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia Pekanbaru dikatakan sudah efektif, karena sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan Bank Indonesia sendiri. meskipun masih ada beberapa mekanisme yang masih kurang sesuai dengan ketentuan yaitu tentang pengawasan secara On Site yang mana seharusnya dilakukan minimal 1 tahun sekali tetapi pada kenyataannya bank indoensia sampai sekarang ini baru 2 kali melakukan pengawasan secara langsung. karena banyaknya bank yang harus diawasi oleh Bank Indonesia, dan Bank Riau Kepri Syariah saat ini dalam keadaan sehat dari laporan keuangan yang dikirim menyatakan bahwa Bank Riau Kepri Syariah kepada Bank Indonesia dan bank riau kepri syariah saat ini juga dalam pengawasan normal dan tidak perlu dikhawatirkan. Selain itu Bank Indonesia juga telah berkoodinasi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Riau Kepri Syariah untuk lebih mengamati kegiatan usaha Bank Riau Kepri Syariah yang merupakan bank pembangunan daerah Riau.