ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENINDAKAN KETERTIBAN UMUM DAN PENYAKIT MASYARAKAT (STUDI TERTIB USAHA WARNET DI KECAMATAN TEMBILAHAN)
Daftar Isi:
- Warnet (warung internet) adalah tempat penyedia jasa internet yang biasa digunakan secara beragam seperti browsing mencari informasi, bertukar fikiran diforum, bersosial didunia maya di facebook, twitter, hingga memainkan fasilitas game online di dunia maya. Arus globalisasi yang semakin merambah kehidupan membuat pengguna internet tidak memiliki batasan, semua kalangan saat ini tidak bisa lepas dari penggunaan internet. Menjadi hal yang umum kita menjumpai warnet yang beroperasi secara 24 jam, anak-anak usia sekolah mengunjungi/bermain diwarnet pada jam sekolah, anak-anak yang masih menggunakan atribut sekolah dan mempekerjakan anak dibawah umur. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian latar ilmiah dengan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melihatkan berbagai metode yang ada. Lokasi penelitian berada di Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Populasi dalam penelitian ini adalah pemilik usaha warnet. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah metode sampling jenuh (Sensus) sedangkan Satpol PP digunakan sebagai key informan. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah kuesioner, interview dan observasi. Analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Analisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat (Studi Tertib Usaha Warnet di Kecamatan Tembilahan) berjalan kurang baik. Sesuai dengan rekapitulasi tanggapan responden atas 4 indikator yang diteliti yaitu jumlah skor 266 dengan interval 193-279 (Kurang Baik), dengan alasan pemilik warnet yang kurang kooperatif, terbatasnya sumberdaya manusia dan finansial, dan kurangnya koordinasi dari pihak-pihak terkait. Kata Kunci : Implementasi Peraturan, Ketertiban Umum, Warnet