TINDAK LANJUT PENERAPAN KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) DALAM MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK (STUDI PADA KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak lanjut penerapan kebijakan pengampunan pajak di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dengan pembahasan implementasi dan implikasi pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak serta tindak lanjut pasca penerapan kebijakan pengampunana pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan upaya meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Inti dari kebijakan pengampunan pajak adalah adanya penghapusan pajak terhutang dan bebas dari sanksi-sanksi tertentu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Desain penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yaitu: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan didapat dari petugas di di kpp pratama pekanbaru senapelan. Analisis data dilakukan dengan cara teknik analisi interaktif dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Implementasi kebijakan pengampunan pajak di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan memberikan peran terhadap penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, 2) kebijakan pengampunan pajak juga memberikan implikasi positif di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan yang berupa meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan jangka panjang,melahirkan objek pajak baru, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, 3) pasca kebijakan pengampunan pajak tindak lanjut yang dilakukan oleh KPP Pratama Pekanbaru Senapelan adalah dilakukanya pemeriksaan pajak untuk mengali potensi objek pajak baru yang dimiliki wajib pajak yang belum terlapor dalam Surat Pemberitahuanya (SPT). Kata kunci: pengampunan pajak, tax amnesty, implementasi, implikasi, tindak lanjut, penerimaan pajak