MODEL KOMUNIKASI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI RIAU DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Daftar Isi:
- Perselisihan hubungan industrial yang merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan buruh atau serikat pekerja karena adanya perselisihan. Perselisihan ini dapat diselesaikan secara letigasi maupun secara non-litigasi dimana diatur berdasarkan UU. No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sebagai instansi pemerintah membantu komunikasi menjembatani antara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan pihak-pihak yang terlibat didalam perselisihan atau konflik hubungan industrial tersebut, untuk itu diperlukan model komunikasi. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian dengan judul Model Komunikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Model Komunikasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat orang informan dengan teknik Purposive Sampling serta dilengkapi observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian penulis dari data dan wawancara yang telah penulis lakukan adalah terdapat 3 model komunikasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu (1) Model komunikasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Pengusaha, (2) Model komunikasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Pekerja/buruh, (3) Model komunikasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Pengusaha dan Pekerja/buruh serta Model komunikasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan Pengusaha, Pekerja/buruh dan Pengadilan. Kata Kunci : Model, Komunikasi, Perselisihan, Hubungan Industrial