IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 05 TAHUN 2015 TENTANG SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU TERHADAP PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR RIAU 2013 (Studi Kasus Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis)
Daftar Isi:
- Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting yang harus diperhatikan dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Partisipasi masyarakat ini merupakan salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat penting dalam rangka menciptakan good governance. Oleh karena itu pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013, haruslah diatur secara lebih jelas. Namun yang terjadi di Desa Air Jamban prinsip partisipasi dengan melibatkan masyarakat untuk bisa ikut serta dalam proses Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013 belum terealisasi dengan baik, artinya masyarakat Kelurahan Air Jamban kurang antusias dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013, (2) Faktor apakah yang mempengaruhi partisipasi masyarakat Kelurahan Air Jamban dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013, Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bengkalis tepatnya di Kelurahan Air Jamban Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan angket. Dalam penelitian dapat disimpulkan ini bahwa bentuk partisipasi masyarakat Kelurahan Air Jamban dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013. Kemudian dalam melibatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013 mengalami hambatan berupa kurang Minimnya sosialisasi pemerintah, substansi ide dalam partisipasi masyarakat kurang tepat dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi pada Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2013