Daftar Isi:
  • Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf a mengatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Namun faktanya konsumen beras miskin mendapatkan beras yang tidak layak konsumsi yang menyebabkan kurangnya kandungan gizi pada beras dan dapat menganggu kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Dari latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu : Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen beras miskin di Kota Dumai? Apa kendala yang dihadapi Bulog (Badan Urusan Logistik) Kota Dumai dalam penyaluran beras miskin ? Adapun lokasi penelitian ini adalah pada Kantor Bulog Kota Dumai.peneliti penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyaluran beras bulog sudah melindungi hak-hak konsumen beras miskin dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bulog ( badan urusan Logistik) Kota Dumai dalam penyaluran beras miskin. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosisoliogis, populasinya adalah konsumen beras miskin dan sampelnya diambil 71 orang dari konsumen dengan menggunakan metode purhposive sampling. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data adalah observasi, wawancara, angket, dan kajian pustaka. Analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif. Dalam hasil penelitian ini,penulis menyimpulkan bahwa konsumen mempunyai hak-hakyang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yaitu konsumen beras misksin berhak mendapatkan beras yang layak untuk dikonsumsi