PELAKSANAAN LAYANAN KONSELING INDIVIDUAL PADA NARAPIDANA KASUS ASUSILA REMAJA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II PEKANBARU PROVINSI RIAU
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan Layanan Konseling Individual Pada Narapidana Kasus Asusila Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan layanan konseling individual pada narapidana kasus asusila remaja Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan layanan konseling individual pada narapidana kasus asusila remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru dilakukan dengan tiga tahapan, tahap awal konseling, tahap pertengahan konseling dan tahap akhir konseling. Tahap awal konseling, membangun hubungan dengan klien dilakukan dengan wawancara mendasar, memperjelas dan mendefinisikan masalah dilakukan dengan wawancara mengenai permasalahan yang dialaminya, penjajakan alternatif bantuan dilakukan dengan tujuan menentukan bantuan apa yang diberikan konselor kepada klien, menegoisasikan kontrak dilakukan dengan tujuan mengarahkan konseling. Tahap pertengahan konseling, konselor melakukan penjelajahan pada masalah klien dengan menggunakan pendekatan psikoanalisis dan behavioristik. Tahap Akhir Konseling, mengakhiri proses konseling dilakukan apabila klien merasa konseling tidak perlu dilanjutkan karena klien merasa cukup dengan tiga pertemuan. Jadi setelah mengikuti pelaksanaan konseling individual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak klien dapat melakukan kegiatan secara efektif seperti sediakala dan membentuk kepribadian yang kreatif dan inovatif. Selain itu agar narapidana bisa kembali kemasyarakat dengan perubahan positif diperlukan di masyarakat. Kata Kunci: Pelaksanaan Konseling Individual, Narapidanan Kasus Asusila.