UPAYA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) PROVINSI RIAU DALAM MENINGKATKAN PROFESIONALITAS AMIL ZAKAT
Daftar Isi:
- Harta zakat dan Amil zakat adalah dua hal yang saling berkaitan, karena zakat akan terkelola dengan efektif dan efisien jika dikelola oleh Amil yang profesional. Untuk meningkatkan profesionalitas amil zakat, maka diterapkan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Penelitian ini dilakukan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau. Dilatar belakangi oleh proses rekrutmen calon amil zakat yang tidak profesional, amil zakat yang kurang berkompeten dalam mengelola zakat, waktu kerja yang tidak full time dan rendahnya tingkat kehadiran amil zakat, terjadinya rangkap jabatan, jumlah amil zakat yang tidak memadai. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dalam meningkatkan profesionalitas Amil zakat. Dengan tujuan agar mengetahui upaya pengembangan SDM yang dilakukan BAZNAS Provinsi Riau terhadap Amil zakat. Subjek dalam penelitian ini adalah BAZNAS Provinsi Riau dan yang menjadi objek adalah pengembangan Amil Zakat. Penilitian ini disusun dengan kerangka pikir yang sistematis menggunakan model Deduktif. Adapun kerang pikir dalam penelitian ini pertama pengadaan sumber daya manusia (recruitmen), kedua persyaratan menjadi amil zakat, ketiga pengembangan sumber daya manusia (development), keempat kompensasi, kelima pengintegrasian, keenam pemutusan hubungan kerja. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan Informan penelitian berjumlah 4 orang. Hasil data dikumpulkan dari wawancara, observasi dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa peningkatan profesionalitas amil zakat dilakukan dengan cara, pertama penseleksian calon amil zakat, kedua pengadaan pendidikan, pelatihan dan pembinaan skill, ketiga pemberian upah/gaji berdasarkan UMR dan insentif, keempat pengintegrasian amil zakat, kelima pemberian sanksi atau melakukan pemutusan hubungan kerja bagi amil zakat berdasarkan ketetapan yang berlaku. Keenam kerangka pikir tersebut menjadi acuan untuk meningkatkan profesionalitas amil zakat dengan harapan meningkatnya efektivitas dan efisiensi BAZNAS dalam mengelola zakat. Kata Kunci: Profesionalitas, Amil zakat