Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya persepsi masyarakat terhadap kriteria imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah di kelurahan Peranap khususnya dimasjid jami’. Masyarakat beranggapan imam yang fasiq tidak boleh menjadi imam, yang mana imam tersebut dikenal dengan perilakunya yang sering cerai dengan istrinya hingga enam kali dengan istri yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak suka atau tidak senang jika yang menjadi imam kriterianya orang seperti itu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :Bagaimana Persepsi Masyarakat Terhadap Kriteria Imam Masjid Jami’ dalam Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Kelurahan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Bagaimana tinjauan hukum Islam Terhadap Kriteria Imam dalam Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Kelurahan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap kriteria imam masjid Jami’ dalam pelaksanaan shalat berjamaah di kelurahan Peranap kabupaten Indragiri Hulu. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kriteria imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah di kelurahan Peranap kabupaten Indragiri Hulu. Adapun penelitian ini merupakan penelitian field research ( penelitian lapangan). Adapun subjek dalam penelitian ini adalah kriteria imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah di kampung baru kelurahan peranap Sedangkan objek penelitiannya adalah persepsi masyarakat terhadap kriteria imam dalam pelaksanaan shalat berjamaah, Populasi dalam penelitian ini berjumlah 677 orang, maka peneliti mengambil sample sebanyak 20 orang dengan rincian 4 orang pengurus Masjid, 4 orang pemuka agama, 4 orang pemuka adat, 4 orang tokoh masyarakat, 1 orang imam Masjid, dan 3 orang jamaah dengan metode purposive sampling yaitu suatu teknik pengambilan sample secara sengaja yang sesuai dengan apa yang diteliti. Sumber data primer dalam peneltian ini adalah hasil temuan di lapangan melalui observasi dan wawancara dengan para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan imam masjid serta jama’ah masjid jami’. Sedangkan data sekunder yaitu data yang diambil dari perpustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.