PENEGAKAN HUKUM ATAS PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PENYELUNDUPAN BAWANG MERAH SECARA ILEGAL BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 DI BALAI KARANTINA PERTANIAN PEKANBARU
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Atas Persyaratan Karantina Terhadap Penyelundupan Bawang Merah Secara Ilegals Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 Di Balai Karantina Pertanian Pekanbaru. Seiring dengan perkembangan yang terjadi pada saat sekarang ini banyak tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengambil keuntungan secara individu dengan tidak mementingkan kepentingan orang banyak seperti yang terjadi pada saat sekarang ini tindakan yang dilakukan oleh masyarakat tidak saja merugikan masyarakat banyak dan juga sangat merugikan Negara. Tindakan itu adalah tindak penyelundupan. Masalah tindak penyelundupan merupakan perbuatan yang betentangan dengan hukum. Penyelundupan yang terjadi ini berkaitan dengan penyelundupan bawang merah yang terjadi di wilayah Provinsi Riau. Bawang merah yang diseledupkan ini telah melanggar Pasal 5 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, mengenai persyaratan karantina yang berbunyi (a) dilengakapi seterfikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, (b) melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemaskan untuk keperluan tindak karantina. Penelitian ini adalah Penelitian hukum sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Kemudian dalam penelitian ini penulis menggunakan teknnik metode total sampling dimana populasi dan sampel secara keseluruhan adalah sumber data yang di kumpulkan untuk bahan penelitian. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum atas persyaratan karantina berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 di Balai Karantina Pertanian Pekanbaru sudah berlangsung dengan baik, karena pada tahun 2018 ini para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah melakukan penyidikan mandiri sehingga Balai Karantina Pertanian Pekanbaru telah melaksanakan wewenangnya sebagai penyidik, yang artinya sudah ada kemajuan di bandingkan tahun sebelumnya. Dan hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum atas persyaratan karantina adalah faktor undang- undang karantina yang masih lemah, keterbatasan sumber daya manusia, pelabuhan tikus dan faktor masyarakat.