PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM PENULISAN BERITA PEDOFILIA DI SURAT KABAR RIAU POS
Daftar Isi:
- Berita pedofilia sejak beberapa tahun terakhir merupakan berita yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, khususnya Riau. Kebebasan pers yang tak terkendali dewasa ini dikhawatirkan semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pada situasi tersebut, media massa yang memberitakan kasus pedofilia dituntut untuk menerapkan atau mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Termasuk Riau Pos sebagai salah satu media cetak terbesar yang memiliki jangkauan luas di Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan berita pedofilia edisi Juni sampai Juli 2016 di Surat Kabar Riau Pos. Teori yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan teori agenda setting media. Pada penelitian ini, peneliti hanya fokus pada pasal 4 dan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik karena kedua pasal ini dianggap lebih tepat untuk mengkaji berita pedofilia. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan metode penelitian yang dipakai adalah analisis isi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui dokumentasi. Pada penelitian ini, penulis menemukan 12 item berita pedofilia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penulisan berita pedofilia, Surat Kabar Riau Pos sudah menerapkan kode etik jurnalistik pasal 4 dan pasal 5 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul, dan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas anak yang menjadi korban susila serta pelaku kejahatan susila. Kata Kunci: Kode Etik Jurnalistik, Berita Pedofilia, Riau Pos