PENYALURAN ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT SWADAYA UMMAH PEKANBARU MENURUT EKONOMI ISLAM

Main Author: Harlinda,
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.uin-suska.ac.id/1910/1/2011_201175.pdf
http://repository.uin-suska.ac.id/1910/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini penulis lakukan pada Lembaga Amil Zakat Swadaya Ummah Pekanbaru yang beralamat di jl. HR. Soebrantas nomor 21 Panam Pekanbaru. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyaluran zakat untuk pendidikan oleh lembaga amil zakat swadaya ummah pekanbaru dan bagaimana pandangan Ekonomi Islam terhadap penyaluran zakat untuk pendidikan oleh Lembaga Amil Zakat Swadaya Ummah. Populasi dalam penelitian ini adalah Pimpinan Lembaga Amil Zakat Swadaya Ummah, karyawan devisi pendidikan 1 orang, 1 orang dari pihak sekolah dan 100 orang penerima zakat untuk pendidikan. Penulis mengambil sampel dengan menggunakan teknik random sampling (pengambilan sampel secara acak) sebanyak 21 orang jumlah penerima zakat untuk pendidikan atau 21,63 % dari 103 orang jumlah populasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Untuk mengumpulkan data dalam penelitian, penulis menggunakan metode field research yaitu wawancara, angket dan dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan pihak lembaga amil zakat swadaya ummah dan salah seorang dari pihak sekolah. Untuk mendapatkan data yang akurat, penulis memberikan angket kepada responden (mustahiq) zakat untuk pendidikan dan mengumpulkan dokumentasi yang diperoleh dari LAZ swadaya ummah. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyaluran zakat untuk pendidikan oleh lembaga amil zakat swadaya ummah Pekanbaru masih konsisten pada peraturan yang berlaku dan sesuai syariah. Namun dalam penyaluran zakat untuk pendidikan oleh lembaga amil zakat swadaya ummah masih terdapat kekurangan dalam menyalurkan zakat tersebut karena mustahiqnya datang ke lembaga amil zakat swadaya ummah untuk menerima hak mereka, penyaluran zakat adalah tanpa membebani mustahiq untuk datang dan menerima hak mereka.