PERANAN TIM TERPADU PENERTIBAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DALAM MENGATASI PETI DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Daftar Isi:
- Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kabupaten kuantan singingi sampai saat ini masih terus terjadi dan perlu adanya penanganan khusus dari pemerintah. Dan pemerintah kabupaten kuantan singingi telah membuat aturan untuk mengatasi masalah PETI ini yaitu yang dibuat pemerintah kabupaten kuantan singingi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Untuk Mengatasi Masalah PETI di Kabupaten Kuantan Singingi dan sebagai upaya penyelamatan kerusakan lingkungan serta perbaikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat kedepannya. Penelitian ini dilakukan di Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Metode penelitian ini adalah penelitian Kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi. Sedangkan analisa data dilakukan secara deskriptif. Penelitian ini mengkaji peranan tim terpadu penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam mengatasi PETI di kabupaten kuantan singingi sekaligus hambatan-hambatan tim terpadu dalam mengatasi masalah PETI. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peranan tim terpadu dalam mengatasi masalah PETI dikabupaten kuantan singingi belum terlaksana secara efektif dan efisien, terbukti sampai saat ini masih berlansungnya kegiatan PETI yang menyebabkan terjadinya banyak kerusakan lingkungan, tanpa adanya tindakan yang tegas dari pemerintah dikarenakan adanya berbagai kendala dan faktor pendukung yang belum memadai dilapangan seperti komunikasi, sumberdaya, sikap para pelaksana, aktor/oknum, masyarakat dan sosial ekonomi. Kata Kunci : Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kebijakan Publik, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup.