IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG MENDIRIKAN, MEMPERBAIKI DAN MEMBONGKAR BANGUNAN DI KABUPATEN PELALAWAN (STUDI PENDIRIAN RUKO DI KECAMATAN PANGKALAN KERINCI)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Mendirikan, Memperbaiki Dan Membongkar Bangunan Di Kabupaten Pelalawan (Studi : Pendirian Ruko di Kecamatan Pangkalan Kerinci), untuk mengetahui factor yang menghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Mendirikan, Memperbaiki Dan Membongkar Bangunan Di Kabupaten Pelalawan (Studi : Pendirian Ruko di Kecamatan Pangkalan Kerinci). Didalam penelitian ini peneliti menggunakan teori Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Pemerintahan dan Mendirikan, Memperbaiki, Membongkar bangunan (IMB). Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggonakan metodologi penelitian Deskriptif kualitatif dan dalam pengukuran Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Mendirikan, Memperbaiki dan Membongkar Bangunan, diukur dengan 3 indikator, yaitu Mendirikan, Memperbaiki dan Membongkar Bangunan. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang memiliki IMB Ruko sebanyak 278 dan 126 yang tidak memiliki IMB Ruko di Kabupaten Pelalawan. Sampel penelitian berdasarkan rumus Slovin berjumlah 80 orang hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Mendirikan, Memperbaiki Dan Membongkar Bangunan Di Kabupaten Pelalawan (Studi : Pendirian Ruko di Kecamatan Pangkalan Kerinci) yang paling tinggi adalah indikator mendirikan bangunan (Mean = 3,06) berbanding dengan indicator Membongkar bangunan (Mean = 2,73), sedangkan yang paling rendah indicator Memperbaiki bangunan (Mean = 2,37). adapun faktor yang menghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Mendirikan, Memperbaiki Dan Membongkar Bangunan Di Kabupaten Pelalawan (Studi : Pendirian Ruko di Kecamatan Pangkalan Kerinci) disebabkan kurangnya kesadaran dari masyarakat, jauhnya lokasi dari kantor pengurusan Izin atau (DPMPTSP) sehingga menyulitkan masyarakat untuk melaksanakan pengurusan hingga menghabiskan waktu beberapa hari untuk mencapai lokasi dan ditambah dengan kurang tegasnya penerapan sanksi terhadap masyarakat yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pelalawan. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah dan Mendirikan, Memperbaiki, Membongkar Bangunan.