Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah yang dibahas tentang peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para usaha mikro kecil menengah yang ada di Desa Sawah setelah mendapatkan pinjaman dan bantuan dari Badan Usaha Miliki Desa (BUMDES). Sebagai mana di ketahui masyarakat desa sawah kebanyakan para usaha kecil menengah yang mana memerlukan dana atau modal untuk menggembangkan usaha mereka, maka dari itu dengan adanya Badan Usaha Milik Desa masyarakat desa akan terbantu dengan program dari BUMDes untuk mengembangkan usaha mereka. Teori mengatakan peran BUMDES adalah membantu dan meninggkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai tujuan tersebut maka sangat diperlukan peran.Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana peran Badan Usaha Milik Desa terhadap kesejahteraan masyarakat serta bagaimana pandangan ekonomi Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah seberapa besar Peran BUMDES dalam meninggkatkan usaha kecil menengah di Desa Sawah, dan Bagaimana Peran BUMDES di Desa Sawah menurut ekonomi Islam. Penelitian Ini beralamat Desa Sawah Kecematan Kampar Utara Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Adapun Pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi,wawancara,dokumentasi,angket. Populasi dalam penelitian ini 2 orang pengurus BUMDES dan 70 nasabah simpan pinjam yang menggunakan dana untuk modal usaha yang sudah bervariatif, semuanya diambil secara keseluruhan dari jumlah populasi sehingga jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 70 orang (total sampling). Setelah diketahui jawaban-jawaban tersebut, maka penulis meninjau dengan pandangan ekonomi Islam yang berpedoman kepada al-Quran dan Hadist yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mempertegas penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahawa Pinjaman atau kontribusi yang diberikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) kepada masyarakat berupa pinjaman dana dan konsultasi atau bimbingan dalam berbagai bidang sehingga kehidupan masyarakat meningkat, dan sejahterah baik melalui usaha dagang, pertanian, peternakan. Maka dari itu Islam memperbolehkan kegiatan muamalah seperti ini. Kesejahteraan bukan hanya diukur dari sisi materi tetapi juga non materi. Masyarakat Desa Sawah sudah dapat dikatakan sejahterah dalam pandangan ekonomi Islam karena telah memenuhi kebutuhan al-dharuriyyah (primer), alhajiyyah (sekunder) dan al-thsaniyyah (pelengkap).