PRAKTIK JUAL BELI BARANG BEKAS DI PASAR JONGKOK KELURAHAN TEMBILAHAN KOTA TEMBILAHAN INDRAGIRI HILIR DI TINJAU MENURUT EKONOMI SYARIAH
Daftar Isi:
- Berdagang Atau Jual beli adalah sebagian dari pekerjaan bisnis. Jual beli juga merupakan suatu pesetujuan antara satu pihak yang mengaitkan dirinya untuk menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad). Jual beli disyariatkan berdasarkan konsensus kaum muslimin. Karena kehidupan umat manusia tidak tegak tanpa adanya jual beli. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli barang bekas antara agen dan penjual eceran di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan? Bagaimana praktik jual beli barang bekas antara penjual eceran dan pembeli di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan? Bagaimana tinjauan Ekonomi Syariah terhadap jual beli barang bekas di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli barang bekas antara agen dan penjual eceran di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan, praktik jual beli barang bekas antara penjual eceran dan pembeli di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan dan tinjauan Ekonomi Syariah terhadap jual beli barang bekas di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan. Penelitian ini berbentuk lapangan (Field Research) yang mengambil lokasi penelitian di Pasar Jongkok Kelurahan Tembilahan Kota Tembilahan, adapun pengumpulan data penulis lakukan dengan metode observasi, wawancara, angket, dokumentasi dan studi pustaka. Data yang dikumpulkan tersebut bersumber dari data primer yaitu data yang penulis peroleh secara langsung dari proses wawancara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku bacaan yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah 98 orang sebagai agen, 179 orang penjual eceran dan 523 orang sebagai pembeli barang bekas. Karena populasi dalam penelitian ini banyak maka penulis mengambil 10% dari populasi yaitu 80 orang dengan mengunakan teknik Random Sampling (pengambilan secara acak). Setelah penulis melakukan penelitian ini maka diketahui praktik jual beli barang bekas dilakukan oleh agen dan penjual eceran. Agen menjual barang bekas dengan karung atau bal-balan, kemudian penjual eceran menjual barang bekas dengan eceran atau satuan kepada pembeli atau konsumen. Pelaksanaan jual beli barang bekas yang dilakukan oleh Agen di Pasar Jongkok dengan menggunakan sistem karung/bal-balan, masih adanya unsur gharar karena barang yang dijual secara karungan atau bal-balan. Gharar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu: Jual beli gharar yang diperbolehkan ada empat macam: (pertama) jika barang tersebut sebagai pelengkap, atau (kedua) jika ghararnya sedikit, atau (ketiga) masyarakat memaklumi hal tersebut karena dianggap sesuatu yang sepele, (keempat) mereka memang membutuhkan transaksi tersebut. Kadang sebagian gharar diperbolehkan dalam transaksi jual beli, karena hal itu memang dibutuhkan (masyarakat). Dengan berdagang barang bekas ini selain agen dan penjual eceran mengalami peningkatan pendapatan agen dan penjual eceran juga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari serta dapat menyekolahkan anak sampai keperguruan tinggi. Dan dari segi pelaksanaan dibolehkan karena dengan berjualan barang bekas pedagang dapat memperbaiki kondisi perekonomian mereka.