PELAKSANAAN AKAD WAKALAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK BRI SYARIAH CABANG PEKANBARU
Daftar Isi:
- Akad wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang di wakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang di berikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah di laksanakan sesuai yang di syaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa. Jadi wakalah tidak terkait pada barang tetapi pada kewenangan atau wewenang seseorang kepada orang lain. Dalam kasus bank syariah pada akad murabahah, maka bank syariah menggunakan akad wakalah agar nasabah dapat membeli barang mewakili bank untuk membeli secara tunai. Setelah barang dibeli secara tunai, selanjutnya nasabah menyerahkan barang tersebut kepada pihak bank, lalu dilanjutkan dengan menyelesaikan akad murabahah. Adapun masalah yang akan di bahas adalah bagaimana pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada bank bri Syariah cabang pekanbaru, serta bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada bank bri Syariah cabang pekanbaru. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada bank bri Syariah cabang pekanbaru, dan untuk mengetahui bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pada bank bri Syariah cabang pekanbaru. Bank BRI Syariah Cabang Pekanbaru yang beralokasi di jalan Arifin Ahmad, memusatkan usahanya di jalan Arifin Ahmad. Di mana salah satu visinya menjadi pusat kegiatan Islam terpadu. Diantaranya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkuan untuk kehidupan lebih bermakna. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Ada pun Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan penyebaran angket, kajian pustaka. Adapun yang menjadi populasi penelitian ini adalah seluruh nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah sebanyak 28 orang jumlah populasi yang ada dan 2 orang pimpinan cabang dan marketing manager bank BRI Syariah cabang pekanbaru. Metode penelitian menggunakan 2 sampel yaitu teknik incidental sampling dan 28 seluruh nasabah pembiayaan murabahah dengan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Cabang Pekanbaru di lakukan dengan menggunakan 2 akad sekaligus yaitu akad wakalah dan akad murabahah dalam satu transaksi pihak nasabah harus menandatangani kedua akad tersebut serta memahai isinya. Dalam penelitian yang saya, menyimpulkan bahwa ada terdapat masalah dalam pelaksanaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah di mana pihak nasabah merasa kurang puas saat melakukan akad jual beli dengan menggunakan kedua akad tersebut.