Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian kepustakaan ( library research ) yang bertujuan menjawab pertanyaan bagaimana implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 serta bagaimana perspektif siyasah dusturiyah terhadap implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017. Dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah deskripstif analitik. Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan secara jelas permasalahan tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang membatalkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yang diawali dengan mengemukakan proses penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 serta dampak dari penetapannya, selanjutnya ditarik kesimpulan tentang implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa kemudian ditinjau dalam perspektif siyasah dusturiyah dan dikaitkan dengan pembubaran HTI. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan telah memenuhi ketentuan menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu 1) Unsur kebutuhan yang mendesak, dimana dalam hal ini dibutuhkan pengaturan yang jelas terkait tentang ajaran dan tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 2) Undang-undang terkait yang ada tetapi tidak memadai. Sebelum lahirnya Perppu No. 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013, akan tetapi UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum, 3) Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Adapun langkah pemerintah dalam membubarkan HTI sudah tepat karena pergerakan HTI dapat mengancam kedaulatan negara, karena HTI menginginkan untuk mengganti sistem demokrasi menjadi khilafah. i Kedua, implementasi ketentuan ihwal kegentingan yang memaksa dalam penetapan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas dalam perspektif siyasah dusturiyah sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa kebijakan seorang pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan. Dalam penetapan Perppu No.2 Tahun 2017 ini terdapat beberapa kemaslahatan yaitu : 1) Untuk melindungi kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2) Menghindari pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3) Untuk segera dilakukan perubahan karena belum ada aturan yang mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang efektif. 4) Belum terwadahinya asas cantrarius actus sehingga dibutuhkan aturan baru yang dapat mewadahi asas contrarius actus tersebut, sehingga lembaga yang mengeluarkan izin ormas dapat memberikan sanksi dan mencabut izin ormas yang bermasalah. Adapun langkah pemerintah dalam membubarkan HTI adalah untuk menolak kemudharatan, karena pergerakan HTI dapat mengancam kedaulatan negara, maka kemudharatan harus dihilangkan dengan cara membubarkan HTI.