Daftar Isi:
  • Penyampai informasi merupakan bagian dari tugas humas, humas pada Pengadilan Agama juga berperan dalam menyampaikan informasi dengan menerapkan fungsi humas dalam membantu meningkatkan informasi publik. Tetapi penyampaian informasi pada Pengadilan Agama Pekanbaru tidak maksimal dan sangat minim hal ini karena Pengadilan Agama belum menerapkan fungsi humas dalam kegiatan humasnya. Penelitian ini adalah kualitatif dengan desain deskriptif yang bertujuan memaparkan fungsi humas secara jelas dan terstruktur. Fungsi humas yang digunakan dalam penelitian ini adalah fungsi humas yang dikemukakan oleh Betrand R.Canfield yaitu mengabdi kepada kepentingan umum, mengabdi kepada kepentingan umum dan menitikberatkan moral dan perilaku yang baik. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa ketiga fungsi yang dikemukakan oleh Betrand R.Canfield telah diterapkan dalam meningkatkan informasi publik pada Pengadilan Agama Pekanbaru. Fungsi pertama mengabdi kepada kepentingan umum dengan cara memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik dan merata dalam pelayanan informasi.Kedua memelihara komunikasi yang baik dengan caea menjalin komunikasi yang baik dan pemanfaatan fasilitas informasi. Dan yang terakhir dengan menitikberatkan moral dan perilaku yang baik dengan cara pelayanan yang jujur dan dapat dipercaya. Sehingga melalui fungsi ini dapat meningkatkan informasi publik pada Pengadilan Agama Pekanbaru. Kata Kunci : Fungsi Humas, Pengadilan Agama Pekanbaru, Informasi Publik