TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI PADI DENGAN MENGGUNAKAN GANTANG DI DESA BANDUR PICAK KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU KABUPATEN KAMPAR
Daftar Isi:
- Jual beli merupakan suatu bentuk adanya interaksi sesama manusia, sebagai usaha bagi manusia tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran Islam jual beli harus sesuai dengan syari’at Islam, baik dari segi rukun dan syaratnya. Jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli akan berakibat tidak sahnya jual beli yang dilakukan. Jual beli padi dengan menggunakan gantang merupakan salah satu aktifitas jual beli yang dilakukan oleh petani di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu, yang mana aktifitas jual beli ini disebabkan oleh petani yang mempunyai padi yang cukup bahkan melebihi dari cukup untuk di jualnya, maka akan dilakukan akad ketika penjual dan pembeli sudah saling berjumpa dan melakukan tawar menawar, saling tukar menukar antara objek (padi) dengan uang antara petani (penjual) dan pembeli dan jual beli padi tersebut ditakar menggunakan alat takar yang bernama gantang, antara gantang yang satu dengan gantang yang lainnya tidaklah sama, ada yang besar dan ada yang kecil, pastilah tidak akan sama ukurannya dalam pengambilan padi tersebut, ada yang berlebih dan ada yang terkurang. Jual beli ini masih adanya ketidakjelasan dalam objek atau barang yang dijual dalam segi ukuran dan takaran, yang menyebabkan jumlah padi dalam gantang akan berbeda. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu dan apa pandangan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta untuk mengetahui apa pandangan fiqh muamalah terhadap praktek jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode observasi, wawancara, angket dan ditambah dengan dokumentasi yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul penulis melakukan analisa data dengan menggunakan metode analisa kualitatif serta menggunakan metode penulisan deduktif dan deskriptif. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah 15 orang yang terdiri dari petani dan pembeli. Karena populasinya sedikit maka penulis tidak menggunakan sampel (total sampling). Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa praktek jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak ini yaitu para petani yang ingin menjual padinya mengabarkan kepada pembeli yang biasa membeli padi atau si pembeli padi biasa datang kepada petani yang memiliki padi dari pihak terbanyak hasil panennya sampai seterusnnya ke bawah dengan menggunakan gantang. Jika keduanya sudah bertemu, mereka langsung melakukan tawar menawar dan jika sudah sepakat terjadilah akad dengan harga pasarannya Rp. 20.000,- pergantang, setelah itu barang langsung dibawa pulang oleh pembeli. Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan jual beli padi dengan menggunakan gantang di Desa Bandur Picak tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam, karena adanya ketidakseimbangan ukuran gantang antara gantang yang satu dengan gantang yang lainnya.