Daftar Isi:
  • Adapun judul penelitian ini adalah pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (studi kasus pasar kodim kecamatan senapelan kota pekanbaru), penelitian ini dilakukan karena bahwasanya di dalam peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwasanya setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peraturan daerah terhadap penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan apabila terjadi kemacetan dan Untuk mengetahui apa yang menyebabkan masyarakat masih berjualan di bahu jalan. Metode dari penelitian ini adalah sosiologis yaitu yang dilakukan langsung turun kelapangan dengan menggunakan teknik random sampling. dalam penelitian ini penulis menggunakan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian, seperti teori Pemerintahan Daerah, teori lalu lintas, teori angkutan jalan, dan teori pedagang kaki lima. Dari keterangan diatas maka penulis dapat menarik kesimpulan dari penelitian ini yaitu, menunujukkan bahwa pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 pasal 10 tentang setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi-fungsi perlengkapan jalan.oleh karna itu masih banyakpedagang-pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan dan di terminal yang berada di pasar kodim kota pekanbaru. sehingga pelaksanaan peraturan daearahnya tidak berjalan dengan maksimal dikarnakan pedagang-pedagang yang berada di daerah sekitar pasar merasa nyaman berjualan di bahu jalan dan trotoar. Maka di sekitar lokasi pasar terutama di jalan teratai, seroja dan alamudinsyah sering terjadi kemacetan terutama dekat terminal. Disebabkan retribusi yang masih dimintak oleh petugas pasar dan kesadaran masyarakat masih kurang terhadap peraturan dan masih tertanamnya pola prilaku dari masyarakat seperti sumber daya manusia pedagang kaki lima rendah, jumlah pedagang kaki lima semakin hari semakin banyak, lokasi keberadaan pedagang kaki lima yang menyebar dan serta pelaksanaan penertiban yang lemah. ini yang menyebabkan tidak terlaksananya peraturan daerah nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di kawasan daerah pasar kodim kecamatan senapelan kota pekanbaru.