TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP IMPLEMENTASI GERAKAN MAGRIB MENGAJI BAGI REMAJA KELURAHAN PERAWANG KECAMATAN TUALANG SIAK SRI INDRAPURA
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya gerakan magrib mengaji yang didasarkan pada Perda Siak no 4 tahun 2013 tentang pendidikan Madrasah, Diniyah, Takmiliyah, Wustha. Ini diatur sedemikian agar remaja memiliki pemahaman keagamaan, akhlak, dan lain sebagainya. Akan tetapi berdasarkan observasi peneliti tidak maksimal seperti yang diharapkan pemerintah tingkat kelurahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi Gerakan Magrib Mengaji Bagi Remaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Siak Sri Indrapura serta Bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah Terhadap Gerakan Magrib Mengaji Bagi Remaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Siak Sri Indrapura? Adapun tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui implementasi Gerakan Magrib Mengaji Bagi Remaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Siak Sri Indrapura. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif metode deskriptif. Lokasi diadakan penelitian ini adalah Kelurahan Perawang, Kec.Tualang, Kab. Siak. Subjek dalam penelitian ini adalah remaja awal berumur 12-15 tahun sebanyak 23 orang yang aktif mengikuti kegiatan magrib mengaji di masjid al Mukmin kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa implementasi Gerakan Magrib Mengaji Bagi Remaja Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Siak Sri Indrapura telah terlaksana dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji di mesjid al-Mukmin merupakan salah satu program nasional sekaligus menguatkan keberadaan program serupa yaitu program mengaji dari mesjid itu sendiri sebelum adanya Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji. Selain itu, program ini juga merupakan program yang dicanangkan oleh Bupati Siak dalam meningkatkan kemampuan masyarakat terkhususnya remaja dalam membaca al-Qur’an. Program ini dilakukan setiap harinya yang dimulai setelah Shalat Maghrib dan berakhir sebelum Shalat Isya. Sedangkan Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji hanya dilaksanakan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.