Daftar Isi:
  • Kajahatan illegal logging terhadap lingkungan saat ini sering terjadi terhadap sektor kehutanan. Kabupaten Indragiri Hilir ini merupakan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar salah satunya berasal dari hutan. pada dasarnya mata pencaharian masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir sebagian besar adalah sebagai petani, namun tingginya harga kayu dan melihat jumlah permintaan pasar yang sangat besar, banyak dari masyarakat yang beranggapan bahwa dengan melakukan bisnis kayu akan memberikan keuntungan sangat besar dari pada profesinya yang selama ini sebagai petani. Selain itu, di kabupaten indragiri hilir ini sebagian besar merupakan daerah yang banyak terdapat rawarawa sehingga masyarakat banyak membutuhkan kayu untuk kebutuhan hidupnya. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di bidang kehutanan (illegal logging) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir dan apa faktor penghambat dalam penegakan hukum di bidang kehutanan (illegal logging) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosiologis yaitu penelitian terhadap Penegakan Hukum Di Bidang Kehutanan (Illegal Logging) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hilir. Sedangkan sifat penelitian ini yaitu deskriptif dan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum di bidang kehutanan (illegal logging) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Polisi Kehutanan. Upaya yang dilakukan adalah upaya pre-metif, upaya preventif dan upaya represif. Dan faktor penghambat penegakan hukum di bidang kehutanan (illegal logging) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah luas wilayah, faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor alam, kurangnya sumber daya manusia, keterbatasan aparat penegak hukum dan kurangnya kerja sama yang baik , minimnya sarana dan prasarana, dan kurangnya pengawasan oleh aparat penegak hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum- Illegal Logging